Konsep Kepemilikan dalam Islam

By Muthmainnah Ilham - 16:02

Kepemilikan hakikatnya adalah milik Allah SWT. Dan Dialah yang telah melimpahkan kekayaan tersebut kepada manusia untuk dimiliki dan dikelolanya. Sebagaimana firman-Nya:


وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ
Artinya: Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. 
(QS. An-Nur ayat 33)

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
(QS. Al-Hadid ayat 7)

Jadi, dari sinilah kita menemukan bahwa hakikat kepemilikan adalah milik Allah SWT kemudian kepemilikan itu diserahkan kepada manusia. 

Oleh karena itu, kekayaan hanya bisa dimiliki oleh manusia ketika mendapatkan izin dari Allah. 

Berdasarkan hal ini, syariat Islam telah menetapkan adanya kepemilikan bagi individu yang diperoleh dengan sebab-sebab kepemilikan yang dibolehkan syariat. Adapula kepemilikan umum untuk seluruh umat. Selain itu, ada kepemilikan negara yang dikelola oleh negara sesuai dengan syariat. 

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu : 

1. Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah) 

Yaitu izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) individu yaitu:

1) Bekerja (al-’amal), 

2) Warisan (al-irts), 

3) Keperluan harta untuk mempertahankan hidup, 

4) Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, 

5) Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah.

2. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah) 

Yaitu izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupa sehari-hari seperti air, sumber energi (listrik, gas, batu bara, nuklir dsb), hasil hutan, barang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, danau, lautan, jalan raya, jembatan, bandara, masjid dsb, dan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak dsb.

3. Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah) 

Yaitu izin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (pampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahlli waris dan tanah hak milik negara.



  • Share:

You Might Also Like

4 Comments

  1. Alhamdulillah, jadi kenal konsep kepemilikan menurut Islam. Terima kasih mbak Inna

    BalasHapus
  2. Keren ya konsep kepemilikan dalam Islam. Kalau diterapkan pasti tak akan terjadi jurang dalam antara si kaya dan si miskin.

    BalasHapus
  3. Jazakillah khair mbak atas penjelasannya. Jadi makin paham nih

    BalasHapus
  4. klo gak diatur konsep kepemilikan ini nanti bisa "seenak" ngaku-ngaku". islam hadir untuk mengatur itu semua.

    BalasHapus